Peristiwa ini terjadi sebelumnya di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi,dengan inisial korban bunga (13) yang berstatus masih pelajar,diceritakan Ferdinan,”pada hari rabu tanggal 03 April 2024 berkisar pukul 19.00 WIB saat itu korban sedang duduk bersama dengan rekannya,dan DN menarik korban yang telah berpengaruh minuman alkohol dan membawa korban ke belakang cucian mobil,selanjutnya DN diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,”ungkap Ferdinan.

Saat ini dugaan tersangka DN telah diperiksa oleh penyidik berikut barang bukti satu (1) buah baju kaos lengan panjang dan Satu(1)buah celana panjang warna hitam.

Baca juga :  Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan