Kajari Tanjabtimur Yenita Sari telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara dan barang bukti perkara Darsuli karena terdapat satu unit Mobil Pick Up Daihatsu grand max warna putih dengan nomor Polisi BH8612 MQ beserta STNK, 45 karton hiasan keramik, 1 karton tirai kayu, 1 HP merk OPPO A5S.

Setelah Tahap II, Kasi Pidsus Reynold bersama dengan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Angga telah menyebutkan jika seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti “kita menerima 9 jenis minuman keras tanpa cukai dengan total 312 botol dan semuanya akan disimpan terlebih dahulu, sedangkan sampelnya akan dipergunakan untuk persidangan” jelas Angga, Kasi PBBBR Kejari Tanjabtim.

Baca juga :  Satpolairud Polres Tanjabtim Berhasil Tangkap Perompak yang Resahkan Nelayan