“Semoga kedepan dengan adanya berbagai upaya, baik kedisiplinan, penerapan protokol kesehatan, maupun peningkatan jangkauan vaksin, negara kita dapat segera pulih dari kondisi kesehatan, kondisi ketenagakerjaan, maupun kondisi ekonomi. Kondisi saat ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja masing-masing, karena K3 merupakan salah satu kunci untuk bisa mengatasi pandemi covid-19 khususnya di tempat kerja,” kata Ida.


Ida menjelaskan K3 adalah salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha. Apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi maka memerlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya memerlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.


“Kita harus melaksanakan sebaik¬ baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal perlindungan K3 tentunya ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya,” jelas Ida.

Baca juga :  Gubernur Al Haris Berharap 90 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jambi 2024


Ida mengungkapkan, terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 (lima puluh tiga) kasus penyakit akibat kerja dan 11 (sebelas) diantaranya disebabkan Covid-19.

Sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan karena COVID-19.


“Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. K3 memang sangat diperlukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya serta menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien dengan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar,” ungkap Ida.(Nan)