​JAMBI– Kasus kematian Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, yang tewas ditembak anggota Polsek Sumay saat penangkapan kasus narkoba pada 3 Agustus 2025, semakin mendapat sorotan nasional. Hari ini, Jum’at (10/10/2025) Rismawati, istri almarhum Aryadi, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk memberikan keterangan.

​Rismawati hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ramos Hutabarat, beserta tim, dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara khusus di Propam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga terkait dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan oknum kepolisian.
“Hari ini saya hadir di Paminal Polda Jambi memenuhi undangan penyidik. Harapan saya agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan tindakan yang tegas kepada pelaku yang menyebabkan suami saya meninggal.” ujar Rismawati

​Kejanggalan Luka dan Permintaan Ekshumasi

​Laporan keluarga didasari oleh temuan kejanggalan pada jenazah Aryadi. Kuasa hukum menyebutkan adanya luka yang diduga akibat penganiayaan berat, seperti tiga luka tembak di kaki, lebam di kepala, dan luka tusuk di leher, yang terlihat saat jenazah dimandikan. Hal ini bertentangan dengan klaim Polisi yang menyebut penembakan dilakukan karena Aryadi melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 98,62 gram.

Baca juga :  Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Suami-Istri Pengedar Sabu di Merangin

​Ramos Hutabarat mendesak Propam Polda Jambi untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan. Untuk menguatkan tuntutan keluarga, pihak kuasa hukum secara resmi telah meminta Polda Jambi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna memastikan penyebab pasti kematian Aryadi.
“Kami mendesak Propam Polda Jambi untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan, Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan kajian dan pelaporan terkait tindak pidana yang menyebabkan Kematian Aryadi.”ujar Ramos