adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka.
“Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka,” tegas Nadiem.
Nadiem pun menekankan, saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.
“Ini tidak benar dan mohon juga dibantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi protokol kesehatan yang tepat harus masih dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan kebijakan membuka sekolah tatap muka baru berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021.
Sehingga, secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021.(Red)

Leave a Reply