Dalam sambutannya Hj. Hesti menyampaikan. PKK saat ini sudah ada perubahan dalam melaksanakan tugas, dulunya peraturan yang mengatur PKK di bawah Kementrian Dalam Negeri, dikarenakan kerja PKK banyak yang menyentuh kemasyarakat dan sosial.
“Kini undang undang PKK sudah menjadi Peraturan Presiden, PKK di tuntut utuk bisa berkerja sama dengan Pemerintah Daerah terutama OPD yang bersentuhan langsung dengan program PKK, “ujar Hesti
“Kita bertekad untuk terus melakukan perubahan sesuai dengan Undang Undang yang diatur kita harus berkerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memajukan 10 program PKK karena esensi 10 Program Pokok PKK sudah sangat akrab dengan kehidupan masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Provinsi Jambi pada umumnya dan khususnya masyarakat Sarolangun,” jelasnya.
Dijelaskan Ketua TP- PKK bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut tentunya banyak hal yang harus dlakukan dan dibenahi baik dalam tata kelola kelembagaan, tertib, administrasi serta implementasi 10 program pokok PKK.(Red)

Leave a Reply