“WBP yang mendapat pembebasan bersyarat telah mendapatkan penilaian dari wali pemasyarakatan serta telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Muara Bungo sebagai bahan untuk dilanjutkan di sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebelum dilanjutkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan”.Kata Okky Apriyanto. (Tim)

Baca juga :  Wawako Antos Minta Kades Prioritaskan Pembangunan TPS3R