Habiskan Anggaran Miliaran, Gedung Produksi dan Rumah Kemasan Kopi Bubuk di Merangin Belum Difungsikan

- Penulis

Tuesday, 23 March 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Tahun 2019 lalu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) atau biasa disebut Dinas Koperindag itu, membangun dua gedung yang menghabiskan APBD Merangin sebesar Rp 2 Miliar lebih.

Dua gedung itu terletak dikawasan Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko atau tepatnya Depan Ponpes Al Munawarroh Bangko. Pertama gedung Produksi Kopi Bubuk dengan biaya pembangunan sebesar Rp 1.375.185.326 atau Rp 1,3 Miliar lebih, selanjutnya Rumah Kemasan Kopi Bubuk dengan biaya pembangunan sebesar Rp 934.979.545 atau Rp 934 Juta lebih.

Belum berfungsinya dua gedung tersebut mendapat sorotan dari aktivis Merangin, Koordinator Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM), Masroni kepada wartawan mempertanyakan mengapa sejak dua tahun dibangun gedung itu belum juga difungsikan.

“Dua gedung itu nilainya 2 Miliar lebih yang dibangun tahun 2019. Kenapa dibiarkan saja, belum juga ada kegiatan pengolahan kopi bubuk. Apalagi gedung produksinya sudah lengkap dengan mesin-mesin pengolah kopi dan lain-lain sudah ada dlm gedung itu sekarang,” ujar aktivis yang juga warga Dusun Bangko itu.

Dirinya menyayangkan hal itu, karena menurut dia sudah banyak bangunan milik Pemda Merangin terbengkalai. Kalau soal membangun dirinya mengapresiasi, tapi tidak dimanfaatkan tentu percuma.

“Takutnya nanti menjadi sebuah kebiasaan yang tidak pernah berubah. Pemerintah hanya bangun, namun tidak difungsikan, akhirnya terbangkalai,” katanya.

Sementara lanjutnya, tahun 2020 kabarnya juga dibangun Gedung Produksi kopi di Tanjung Mudo Jangkat Timur. Semoga nasibnya tidak sama dengan gedung produksi di Sungai Misang, yang jauh dari kata manfaat.

“kita tahu PA nya Koperindag langsung. Apa Bupati juga tidak timbul pertanyaan ke bawahannya mengapa gedung itu belum difungsikan,” jelasnya.

Jika memang, gedung tersebut tak difungsikan, lebih baik digunakan oleh pihak Kelurahan Dusun Bangko untuk dijadikan sebagai kantor Lurah, karena kantor Lurah sekarang akan dibongkar untuk perluasan kawasan Tugu Pedang.

“Saya dan teman-teman sudah pernah menyampaikan ke Lurah Dusun Bangko, untuk buat surat pemakaian gedung ke Bupati. Sebab kantor lurah kami kan juga sudah tak layak, untuk sementara kantor Lurah pindah kesana,” ungkapnya.

Pantauan media ini ke kedua gedung tersebut, pertama di Rumah Kemasan, tampak dihalaman dan belakang gedung sudah dipenuhi tumbuhan liar, sedangkan kondisi didalam gedung penuh sampah makanan dan lainnya, dan tampak tak terurus.

Selanjutnya, kondisi gedung produksi bubuk kopi, tampak didalam gedung ada peralatan produksi bubuk kopi, lalu terlihat ada kaca jendela gedung dengan kondisi pecah.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Merangin, M Ladani kepada wartawan mengaku, tidak adanya anggaran yang membuat gedung-gedung tersebut belum juga difungsikan.

“Sejak habis masa pemeliharaan, baru sekarang kami punya anggaran. Tahun ini, kami baru ada anggaran untuk listriknya, sekarang dalam persiapan penyambungan kembali dan pengrajin kopi akan kami ajak untuk merosting disini,” katanya.

Menanggapi terkait rencana pemakaian oleh pihak Kelurahan Dusun Bangko untuk digunakan sebagai kantor Lurah sementara. Ladani menyampaikan, tidak akan memberikannya, karena pihaknya akan menggunakan gedung tersebut sesuai fungsinya.

“Dak bisa, kami akan gunakan (gedung, red) sesuai peruntukan,” pungkasnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB