Guna Melengkapi Fasilitas Kantor Bupati Merangin Baru, Pemkab Kembali Anggarkan 8 Miliar

- Penulis

Friday, 28 May 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin akan kembali gelontorkan anggaran sekitar Rp 8 Miliar untuk melengkapi fasilitas di kantor Bupati yang baru.

Pemanfaatan kantor Bupati Merangin yang baru dibangun di eks lapangan KONI itu baru dapat digunakan tahun 2023 mendatang, artinya yang baru dibangun saat ini hanya bangunan fisik.

Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin akan menganggarkan kembali untuk melengkapi fasilitas tersebut.

“Tahun 2022 nanti akan kita anggarkan kembali 7 – 8 Miliar yang digunakan untuk Fasilitas penunjang seperti Keramik Lantai, Lift, Ginset dan Mobiler baru seperti Kursi dan Meja,” ujar Kepala Dinas PUPR Merangin, Aspan.

Selain itu, Aspan mengatakan jalan depan kantor Bupati nantinya akan dilebarkan. Menurutnya, jalan yang ada saat ini sangat sempit dan tidak layak digunakan untuk jalur masuk kekantor Bupati.

“Selain itu juga akan dibangun tugu tepatnya di Simpang empat Kandis. Insyaallah tahun 2023 selesai,” ungkap Aspan.

Dijelaskan Aspan, tahap finishing tersebut akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang, sebab anggaran finishing tidak gabung dengan pembangunan.

“Anggaran ini bisa saja berubah, namun dari hasil kajian kita bisa menelan anggaran 7 sampai 8 miliar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan kantor Bupati yang baru itu menelan dana sebesar Rp 23,8 miliar dengan tanggal kontrak 18 Februari 2020 lalu dengan Kontraktor Pelaksana PT Bumi Delta Hatten dengan konsultan pengawas CV Bangun Struktur. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3
Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 06:03 WIB

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru