Pada Rapat yang juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Merangin dan OPD terkait serta Panitia Pilkades dan masing-masing Cakades. Dikeluarkan Keputusan bersama sebagai berikut :
1. membatalkan putusan panitia tingkat kecamatan.
2. melakukan pembukaan kotak suara di tps 1 dan tps 2, dengan ketentuan bahwa suara yang dicoblos pada tanda gambar dan tertembus kebelakangnya dalam arti tercoblos sejajar maka dinyatakan sah.
3. memberikan kesempatan kepada pihak Cakades yang tidak puas untuk menggugat ke PTUN.
Surat Keputusan tersebut ditandatangan Bupati Merangin, Ketua Komisi I DPRD Merangin, Kepala Inspektorat, Kadis PMD, dan pihak terkait lainnya.(Sup)
Halaman

Leave a Reply