Gubernur Jambi H.Alharis : Kolaborasi Perusahaan Tingkatkan Skill Tenaga Kerja Jambi

- Penulis

Thursday, 29 July 2021 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengupayakan kebutuhan tenaga kerja melalui pemagangan atau pelatihan kepada calon tenaga kerja untuk meningkatkan skill atau keterampilan sesuai standar yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Gubernur Jambi Dr.H.Alharis,S.Sos,MH, menyempatkan diri secara langsung menutup Pemagangan Dalam Negeri 2021 serta menyerahkan penghargaan bidang ketenagakerjaan kepada perusahaan dan penyerahan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang mengalami kecelakaan berlangsung di Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis (29/7/21).

“Pemagangan jadi upaya kolaboratif pemerintah dengan dunia usaha yang tentunya membutuhkan tenaga kerja yang bisa mewujudkan produktivitas perusahaan,” ungkap Gubernur Jambi.

Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada Februari 2021, tingkat pengangguran di Provinsi Jambi sebesar 4,76 % dari total angkatan kerja 1,832 juta orang atau sekitar 87 ribu orang, sedangkan jumlah setengah penganggur sebesar 40 ribu orang, dan bekerja pada kegiatan informal sebanyak 1,09 juta orang. Mengatasi permasalahan ini merupakan tugas yang berat bagi semua, akan tetapi bukan berarti tidak bisa, sepanjang kita terus bekerjasama dengan baik,”Pendidikan dan ketenagakerjaan bisa ditingkatkan, terutama dalam hal pemagangan atau kerja praktek guna meningkatkan keterampilan calon tenaga kerja,” lanjut Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi H.Alharis berharap perusahaan-perusahaan di Jambi terus meningkatkan pemagangan dan pelatihan tenaga kerja secara berkelanjutan agar daya serap perusahaan terhadap tenaga kerja lokal Provinsi Jambi semakin tinggi yang berdampak pada peningkatan perekonomian dan kemajuan Provinsi Jambi,”Saya mengapresiasi perusahaan yang telah membantu pemerintah dalam mengatasi permasalah ketenagakerjaan melalui kegiatan pemagangan di perusahaan, mengapresiasi perusahaan yang berdayakan disabilitas karena kecelakaan kerja maupun karena bawaan sejak lahir,” ungkap Gubernur Jambi.
Perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi Jambi dapat melaksanakan regulasi yang telah dibuat yaitu urusan wajib merekrut tenaga kerja disabilitas 2% untuk BUMN/BUMD 1% dari jumlah pekerja untuk perusahaan swasta.

Gubernur Jambi H.Alharis mengucapkan selamat kepada perusahaan yang telah memperoleh penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan RI berupa Nihil Kecelakaan Kerja, dan perusahaan yang menerapkan perlindungan pekerja yang tepapar HIV-AIDS di tempat kerja.

Gubernur Jambi mengingatkan dan mengucapkan terima kasih bagi perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat ditempat kerja dalam penanganan Covid-19,”Penanganan Covid-19 adalah tugas kita bersama dan peran perusahaan terhadap pencegahan Covid-19 ini sangat diharapkan,” tutup Gubernur Jambi.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian
UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025
DPRD Jambi Minta Pemkot Jambi Atensi Tumpukan Sampah
Rektor Universitas Jambi Ucapkan Idulfitri 1447 H, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan.
Selamat Lebaran dari Ivan Wirata, Mudik Aman dan Penuh Kebersamaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 06:16 WIB

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian

Friday, 10 April 2026 - 14:20 WIB

UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Tuesday, 31 March 2026 - 09:05 WIB

Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara

Monday, 30 March 2026 - 09:17 WIB

DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025

Berita Terbaru