Gubernur menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya utuk menyelamatkan para pecandu, dengan tidak lagi menempatkan para penyalah guna narkotika sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal, namun sebagai korban peredaran narkotika Gubernur mengemukakan, berbagai upaya preventif (pencegahan), rehabilitatif (rehabilitasi), dan represif (penindakan) harus berjalan seimbang dan bersamaan.
Khusus mengenai upaya rehabilitatif, pihak pemerintah masih membutuhkan dukungan swasta dan masyarakat untuk membangun dan menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi. Jumlah fasilitas rehabilitasi masih harus terus dikembangkan, mengingat jumlah fasilitas rehabilitasi masih belum mampu menampung seluruh penyalah guna atau pecandu yang membutuhkan rehabilitasi.
Selanjutnya, guberur berpesan kepada segenap pengurus Rumah Rehabilitasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk itu, peningkatan kompetensi SDM pelaksana rehabilitasi menjadi kata kuncinya, karena apabila sarana dan prasarana tidak didukung oleh SDM rehabilitasi yang berkualitas dan profesional, maka tujuan rehabilitaasi ketergantungan napza, akan sulit tercapai “Secara berkesinambungan, berbagai program pembangunan sarana dan prasarana rehabilitasi, harus juga dibarengi dengan peningkatn kompetensi SDM pelaksana sebagai ujung tombak, agar dapat terwujud tata laksana penyelenggaraan rehabilitasi yang memenuhi standar kualitas pelayanan.(Red)

Leave a Reply