Gubernur Apresiasi kontribusi Yayasan Sahabat Jambi Rehab Pecandu Narkoba

- Penulis

Tuesday, 22 September 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

????????????????????????????????????

????????????????????????????????????

Selayang.id, Jambi  – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum megemukakan sangat mengapresiasi kontribusi Yayasan Sahabat Jambi dalam rehabilitasi pecandu narkoba, yakni dengan membangun Rumah Rehabilitasi Ketergantungan NAPZA Yayasan Sahabat Jambi, yang diresmikan oleh Gubernur Jambi, Selasa (22/09/2020).

 Gubernur mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya sinergis pemerintah dengan organisasi non pemerintah dan masyarakat madani dalam merehab pecandu narkotika. Gubernur menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus berupaya memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Provinsi Jambi melalui program P4GN (Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran  Gelap Narkotika), dengan mengganden berbagai elemen baik dari instansi pemerintah, Polri, Kejaksaan maupun elemen swasta dan masyarakat yang peduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba, yang diharapkan dapat saling bersinergi membebaskan Indonesia, khususnya Provinsi Jambi dari belengggu kejahatan narkoba. 

Gubernur mengungkapkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi berdasarkan penelitian BNN berada pada urutan 26, sebelumnya pada urutan 4 tertinggi pada tahun 2017. Gubernur mengatakan, kejahatan terkait narkotika tetap marak selama masa pandemi Covid-19, meskipun sempat turun signifikan pada awal pandemi, namun pada Agustus 2020, Tim Berantas BNN Provinsi Jambi berhasil melakukan penangkapan bandar narkoba lintas provinsi di Jambi, artinya dalam Covid-19 ternyata bandar sindikat tetap bekerja. “Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk terus serius dan berkomitmen kuat secara bersama-sama untuk terus memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas gubernur. 

Gubernur menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya utuk menyelamatkan para pecandu, dengan tidak lagi menempatkan para penyalah guna narkotika sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal, namun sebagai korban peredaran narkotika Gubernur mengemukakan, berbagai upaya preventif (pencegahan), rehabilitatif (rehabilitasi), dan represif (penindakan) harus berjalan seimbang dan bersamaan.

Khusus mengenai upaya rehabilitatif, pihak pemerintah masih membutuhkan dukungan swasta dan masyarakat untuk membangun dan menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi. Jumlah fasilitas rehabilitasi masih harus terus dikembangkan, mengingat jumlah fasilitas rehabilitasi masih belum mampu menampung seluruh penyalah guna atau pecandu yang membutuhkan rehabilitasi. 

Selanjutnya, guberur berpesan kepada segenap pengurus Rumah Rehabilitasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, dan untuk itu, peningkatan kompetensi SDM pelaksana rehabilitasi menjadi kata kuncinya, karena apabila sarana dan prasarana tidak didukung oleh SDM rehabilitasi yang berkualitas dan profesional, maka tujuan rehabilitaasi ketergantungan napza, akan sulit tercapai “Secara berkesinambungan, berbagai program pembangunan sarana dan prasarana rehabilitasi, harus juga dibarengi dengan peningkatn kompetensi SDM pelaksana sebagai ujung tombak, agar dapat terwujud tata laksana penyelenggaraan rehabilitasi yang memenuhi standar kualitas pelayanan.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Wali Kota Maulana Buka Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026
Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian
UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara
DPRD Jambi Gelar Paripurna LKPJ Gubernur 2025
DPRD Jambi Minta Pemkot Jambi Atensi Tumpukan Sampah
Rektor Universitas Jambi Ucapkan Idulfitri 1447 H, Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:31 WIB

Wujudkan Generasi Berkarakter Pancasila, Wali Kota Maulana Buka Seleksi Paskibraka Kota Jambi 2026

Monday, 13 April 2026 - 06:16 WIB

Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian

Friday, 10 April 2026 - 14:20 WIB

UNJA, BI, dan OJK Hadirkan Gerai Cerdas PeKA, Dorong Mahasiswa Melek Transaksi Digital

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Tuesday, 31 March 2026 - 09:05 WIB

Dewan Minta Evaluasi Total Angkutan Baru Bara

Berita Terbaru