Pemilik tambang galian c ilegal merupakan pelaku kejahatan lingkungan hidup, kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada pendapatan untuk daerah dan hanya memperkaya pemilik tambang saja.
Tentunya tanggung jawab kita bersama dalam menjaga ekosistem lingkungan Hidup, peran aktif masyarakat, dinas dan pemerintah daerah
“Harapan ke depan pemerintah pusat dan daerah tidak menganulir perijinan, tindak tegas para pelaku perambahan pengrusakan alam sakti bumi kerinci Jambi,” harapnya.
Saat ini diperlukan langkah nyata dan tindakan tegas pemerintah serta tidak saling lempar tanggung jawab.
“Dapat dicurigai bahwa lancarnya tambang galian c ilegal di Kerinci dan Kota Sungai Penuh diduga kuat adanya keterlibatan oknum pemerintah dan penegak hukum yang mempunyai peran dalam pengamanan dan menerima kontribusi beroperasinya tambang ilegal tersebut,” Harmo.

Leave a Reply