Jambi – Fraksi PKB Menyampaikan Pendapat Akhir Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Terhadap Rencana Peraturan Daerah Provinsi Jambi.
Ada 3 (tiga) Ranperda yang dibahas dalam sidang paripurna kali ini,
1. Tentang pengelolan air limbah domestik.
2. Tentang bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
3. Tentang pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam sidang Paripurna 13 Januari 2025 kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, juga di hadiri oleh Gubernur Al Haris, dan para pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.
“Dalam kesempatan ini kami dari Fraksi PKB mengusulkan agar dalam implementasi peraturan ini, pemerintah memberikan perhatian lebih pada penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program pengelolaan air limbah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan masyarakat itu sendiri”, tutur eka.
Tahun 2024, Komisi III DPRD Provinsi Jambi berencana mengusulkan Ranperda inisiatif tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi.
“Fraksi PKB menyambut baik upaya pemerintah dalam memperhatikan aspek dalam pengelolaan air limbah domestik yang semakin penting di tengah berkembangnya jumlah penduduk dan sektor rumah tangga yang ada”, tambah Nasir.
“Kami dari Fraksi PKB menekankan bahwa pengelolaan air limbah ini harus secara menyeluruh dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat”, lanjut Erpan.
“Fraksi PKB mendukung penuh adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, dan kami mengapresiasi kebijakan yang merencanakan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang partisipatif dan peduli terhadap pembangunan daerah”, tutup Juwanda.
Dalam sidang paripuran yang membahas tentang tiga Ranperda tersebut, pendapat akhir dari Fraksi PKB disampaikan oleh Eka Madjid Muaz selaku Sekretaris Fraksi.