Dalam UU nomor 19 tahun 2019, KPK diamanahkan untuk melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan juga menyelenggarakan monitoring penyelanggaraan pemerintahan negara.

Selain itu KPK juga melakukan tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan korupsi yaitu kejaksaan dan kepolisian.

“KPK memiliki tugas pokok yang tidak kalah penting yaitu melakukan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Termasuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap,” ujar Mantan Kapolda Sumatera Selatan.

Menurut Firli, ada enam tugas pokok KPK, yang harus dikerjakan bersama – sama dengan strategi pemberantasan korupsi yang dikenal dengan tiga trisula.

Trisula pertama, pendidikan masyarakat. Meningkatkan dan membangun budaya dan peradaban antikorupsi, sehingga kelak generasi kita akan menjadi generasi antikorupsi.

Trisula kedua adalah pencegahan. Pencegahan ini dilakukan dengan perbaikan sistem. Dimana dengan sistem yang baik tidak akan membuka peluang korupsi.

Trisula ketiga, penindakan secara tegas berdasarkan asas pelaksanaan tugas pokok KPK demi kepentingan umum, akuntabel, profesionalitas, demi keadilan dan transparansi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga :  Forum RT Kota Jambi Temui Gubernur, Ini Enam Point Soal Truk Batu Bara yang Disepakati

Diakhiri sambutannya Firli Bahuri mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus JMSI Provinsi Jambi dengan melantunkan sebuah pantun.

“Padi ditumbuk menjadi beras, beras ditanak menjadi nasi. Mari segenap anak bangsa membangun integritas, jauhkan perilaku dari praktik – praktik Antikorupsi,” tutur Firli Bahuri.

Sumber : ajnn.net