Selayang.id, Merangin — Sepanjang tahun 2020 angka perceraian di Kabupaten Merangin meningkat. Salah satu penyebab perceraian di Merangin adalah faktor ekonomi, selain itu karena tidak harmonisnya hubungan suami-istri.
Tercatat ada 479 kasus perceraian yang terjadi.
Sedangkan jumlah kasus penceraian yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Bangko sebanyak 406 kasus.
Ketua Pengadilan Agama Bangko, Mahyuda melalui Panitera Muda Hukum, Zari Wardana yang dikinfirmasi mengatakan, pada tahun 2020 lalu terdapat 479 perkara. Penyebab perceraian tersebut kebanyakan karena faktor pertengkaran dan ekonomi.
“Iya, pada 2020 lalu terdapat 479 perkara yang terdiri, 419 gugatan dan 60 perkara permohonan,” ungkapnya Senin (18/1/2021).
Dikatakan Zari, ada empat kasus di tahun 2020 lalu yang belum selesai dan dimasukkan kedalam perkara 2021 tahun ini. Kebanyakan perkara itu, cerai gugat, cerai talak dan dispensasi kawin.
“Untuk faktor penyebab terjadinya gugatan cerai yang didominasi kaum hawa, umumnya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus dan faktor ekonomi. Jadi pada tahun 2020 lalu terdapat 406 janda dan duda di kabupaten Merangin,” Pungkasnya.(Sup)