Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/11/2025), menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH bersama hakim anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH menghadirkan empat terdakwa, antara lain Aprilian Saputra, Harun, Muslim alias Uju, dan Imam Tohari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH dan Rendi Sandu SH turut hadir dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  DPD IWO OKI Audiensi dengan Kejaksaan Negeri OKI, Bahas Peran Pers dalam Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.