Masih kata Mutawali, usai mendaftar, maka CJH hanya menunggu antriannya keberangkatan selama 24 tahun. Dimana menurutnya, dibandingkan wilayah Kalimantan atau Sulawesi yang menunggu selama 45 tahun, wilayah Sumsel masih tidak terlalu lama.
“Karena daerah mereka itukan jumlah jemaahnya banyak. Dan bagi CJH yang telah mendaftar namun mendapat halangan seperti halnya meninggal, maka bisa digantikan oleh ahli warisnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, nanti ahli waris harus mengurus berkas keterangan meninggal CJH yang bersangkutan ke Kantor Capil atau Camat. Setelah itu, melengkapi syarat di Kemenag OKI kemudian mereka ajukan.
“Ini juga terserah si ahli waris, apakah dia ingin melanjutkan keberangkatan haji tersebut atau ingin mengambil kembali uang sebesar Rp 25 juta yang sudah dibayarkan. Dan untuk CJH yang berangkat tahun ini ialah mereka yang mendaftar dari tahun 2011 dan 2012 pada bulan Januari,” terangnya.
Disinggung kenapa mereka ini bisa berangkat sekarang, bukankah harus menunggu 24 tahun dahulu, sehingga kalau ditotal pada tahun 2035 berangkat? Jawabnya, yang 24 tahun itu yang sekarang, jadi kalau daftar tahun ini maka mereka berangkatnya 24 tahun akan datang. Itu sudah aturan skala nasional.
“Kalau jadwal berangkatnya, CJH OKI ini tidak sampai satu kloter. Sehingga digabung dengan jemaah yang lain dan dijadikan satu kloter. Dan masalah kloternya berapa, sampai sekarang belum kita terima. Hanya saja estimasi berangkat pada 4 Juni mendatang melalui Embarkasi Palembang atau Bandara SMB II,” tutupnya.

Leave a Reply