Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa perwakilan kepala sekolah Se-Kota Jambi, ketua komisi IV Martua Muda Siregar berkesimpulan bahwa perjalanan kunjungan kepsek ke luar negeri tidak melanggar prosedur administrasi perizinan karena mendapatkan izin dari Sekda dan PJ Walikota Jambi.

“Walaupun demikian kami minta kepala sekolah tidak boleh melalaikan tugasnya sebagai kepala sekolah di sekolah,” ungkap Martua.

Wakil ketua komisi IV Fahrul Ilmi juga meminta ke depan kunjungan studi tiru keluar negeri tidak terulang kembali karena Kepsek seharusnya lebih memprioritaskan tugas dan peran kepsek sebagai manajerial, pengembangan kewiraushaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.

“Sehingga kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan semakin lebih baik lagi,” sebutnya

Baca juga :  Truk Batu Bara Bakal Kembali Beroperasi, Wartono Minta Aturan Tonase dan Jumlah Angkutan Dijalankan