Terkait tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Toni Irwan Jaya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Akan melakukan pembelaan secara tertulis,” kata Toni.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dilakukan Pengadilan Negeri Bangko dan diikuti secara online oleh JPU dan terdakwa, Kamis (6/5/2021).

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin 10 Mei 2021 dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.(sup)

Baca juga :  Tiga Warga Bungo Terbukti Bersalah, Pengadilan Putuskan Tiga Tahun Penjara Kepada Ketiga Pelaku PETI di Merangin