Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu obeng warna hitam, televisi 43 inci serta sebuah kotak kardus. Dari hasil interogasi awal terhadap kedua pelaku, mereka mengakui kedua barang bukti tersebut diperoleh dengan cara mencuri di rumah korban.
“Pelaku AIP ini kita tangkap di kawasan Tugu Juang, sedangkan FS ditangkap di sebuah kos-kosan yang terletak di daerah Pall Merah Kota Jambi,” kata Kapolsek.
Adalun modus operandi pelaku, kata Kapolsek, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dengan menggunakan obeng. Kondisi rumah korban yang tengah kosong karena ditinggal mudik, memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya seorang diri,” sebut Kapolsek Sungaigelam.
Halaman

Leave a Reply