Dari hasil introgasi, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari saudara M, yang kemudian dijual lagi oleh pelaku. Lalu petugas berisusaha menangkap pelaku dengan mendatangai kediamannya, namun M tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ya, benar kita berhasil mengamankan penyalahgunaan Narkotika, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 3,88 Gram di saku celana sebelah kanan,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih, Sabtu (20/2/21).
“Tersangka akan diganjar dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(Sup)

Leave a Reply