Menanggapi hal itu, Muspiro menjelaskan bahwa SEMA menjadi rujukan untuk memastikan hanya pihak yang berwenang, seperti serikat pekerja atau federasi buruh, yang mengajukan mediasi tripartit. “Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan demi melindungi hak-hak buruh,” ungkapnya.

Disnakertrans juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan semua pihak guna mencari solusi terbaik. “Kami terbuka untuk bekerja sama, selama semua pihak menghormati regulasi yang berlaku,” tutup Muspiro.

Kasus ini menyoroti perlunya kejelasan regulasi terkait peran LSM dalam pendampingan buruh, agar konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum.( Rel/DONI PRATAMA)

Baca juga :  Pemkot Jambi Serahkan Bantuan Sepatu, Wujudkan Keseragaman Bagi Siswa Sekolah Rakyat