Disisi lain, Edi Purwanto juga menerangkan bahwa Komisi V DPR RI juga sependapat harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara. Edi Purwanto juga menyebut bahwa jalan nasional hanya di peruntukkan untuk jalan umum, bukan untuk jalan khusus.

“Jadi jalani saja keputusan yang sudah kita buat bersama, stop angkutan batubara melintasi jalan nasional. Tegas saja, itu yang kita jalankan,”ungkapnya.

Terkait dengan angkutan, sampai dengan saat ini pemerintah masih memperbolehkan untuk penggunaan jalur sungai, meskipun hal ini juga menurut Edi Purwanto harus juga dilakukan evaluasi dan tidak mengandalkan jalur sungai karena kondisi debit air yang tidak menentu.

“Intinya jalan khusus batubara itu yang harus terealisasi, itu saja,”pungkasnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran Kejaksaan Layani Masyarakat