“Lalu untuk ketua DPRD provinsi Jambi dan Gubernur Jambi, sedang menunggu jadwal Audiensi yang nantinya kami sampaikan bersedia atau tidaknya berada dalam dewan penasehat PTI Korda Provinsi Jambi. Pastinya kami membutuhkan dukungan semua pihak, siapapun itu yang memiliki kepedulian terhadap Dunia Teater,” Tandasnya menambahkan.
Adapun Susunan Pengurus PTI Korda Provinsi Jambi
Dewan Penasehat: Didin Siroz, Bonari Lubis, Ide Bagus Putra
Ketua : Hendry Nursal
Wakil Ketua I : Raden Edi Kuncara
Wakil Ketua II : Titas Suwanda
Sekretaris I : Salira Ayatusyifa
Sekretaris II : Rully Anggraini
Bendahara I : Ririn Dwi Anggraini
Bendahara II : Rani Nur Az-zahra Osman
Litbang dan Diklat : Muhammad Ali Surakhman, Muhammad Ikhsan, Sean Popo Hardi
Program : Yupnical, Masvil Tomi, Dedy Purwandi
Humas Eksternal : Mohammad Husni Thamrin, Liza Lazuarmi, Cindy Tri Septiani
Humas Internal : Nukman, Miftahur Rizik, Anindika Valentina W
Koordinator Pertunjukan : Raja Rizki Maylando, Fery Apriyan, Ridwan Wahid Affan
Tim IT, Media, & Desain : Herman, Verri Arianto, Saka, Wildan, Rd Dhymas Pratama
Yayasan Pelaku Teater Indonesia dimaksud merupakan wadah aspirasi dan forum komunikasi para Pelaku Teater yang harus selalu meningkatkan kemampuan dalam menghasilkan invensi dan inovasi, hingga dapat berkontribusi dan berdaya saing secara global. Selain itu Yayasan Pelaku Teater Indonesia dapat melakukan langkah strategis perlindungan hukum untuk para Pelaku Teater dalam menjalankan tugas profesinya dan mensinergikan perjuangan advokasi terhadap berbagai kebijakan negara maupun institusi yang berkaitan dengan keselamatan dan kemaslahatan para Pelaku Teater.
Yayasan ini juga dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menetapkan arah,tujuan dan sasaran pembangunan nasional untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Sebagai konsekuensinya, Yayasan ini juga harus mampu mendorong lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif maupun swasta untuk memberikan akses infrastruktur dan suprastruktur dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pelaku Teater.
Dengan demikian para Pelaku Teater dapat dikukuhkan sebagai pilar utama dalam memajukan pembangunan nasional berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, sehingga bermanfaat bagi terwujudnya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.Untuk mewujudkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, berbagai potensi Pelaku Teater yang ada di Indonesia perlu dihimpun dalam satu wadah.
Yayasan Pelaku Teater Indonesia, membentuk kepengurusan di masing-masing provinsi disebut Koordinator Daerah (Korda) dengan misi: (1) meningkatkan profesionalisme Pelaku Teater yang beretika; (2) pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya; (3) memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi Pelaku Teater terkait dengan tugas-tugas Pelaku Teater, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya; (4) memperjuangkan hak intelektual Pelaku Teater dan kesejahteraan Pelaku Teater; (5) memberikan akses suprastruktur dan infrastruktur kepada Pelaku Teater (6) membangun sinergi antara Pelaku Teater, lembaga kementerian, lembaga non kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha, serta lembaga internasional untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional.
PTI bertujuan untuk:
1) Menciptakan Pelaku Teater yang berintegritas dan profesional dalam keilmuan yang bertaraf internasional;
2) Memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi Pelaku Teater terkait dengan tugas-tugas Pelaku Teater, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
3) Memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak Pelaku Teater;
4) Mengembangkan kapasitas dan kompetensi Pelaku Teater;
5) Meningkatkan kualitas hasil Pelaku Teater, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat;
6) Menjalin sinergi antara lembaga Pelaku Teater, kementerian, non kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha serta lembaga internasional;
7) Memberikan kontribusi dalam mensejajarkan kemampuan Ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya nasional dengan tingkat kemapanan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya di tingkat global.
Lingkup kegiatan PTI, Dibidang Sosial
a. lembaga pendidikan formal dan atau non formal yang meliputi;
b. Pembinaan olah raga
c. Penelitian Dibidang Ilmu Pengetahuan
d. Studi Banding
e. Penciptaan Teater
f. Riset dan kajian teater
g. Peningkatan Keahlian (Skill) dan pengetahuan teater
h. Pembinaan kesenian
i. Ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan kebudayaan, kesenian dan IPTEK
j. Ikut serta mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan sosial dan kesenian
k. Lembaga Sertifikasi Kreator Teater
l. Pelatihan kerja teater (Workshop)
m. Mengadakan event parade/festival teater (Nasional/internasional)
n. Pengelolaan gedung pertunjukan
o. Menerbitkan Buku, Majalah, dan/atau media elektronik
Dibidang Kemanusiaan
a. Memberikan bantua kepada korban bencana alam
b. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
c. Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah
d. Memberikan perlindungan dan advokasi kepada para seniman
e. Melestarikan kesenian dan kebudayaan
f. Teater healing (Trauma Healing)
Memberikan perlindungan hukum, termasuk dalam bentuk advokasi untuk para Pelaku Teater; Memberikan penghargaan kepada pelaku teater Membuat event Parade Teater dan menerbitkan media informasi baik cetak ataupun digital ataupun buku; dan Melakukan riset terkait dengan seni pertunjukan teater korban bencana alam. (*/)

Leave a Reply