“Sudah diputuskan dalam pleno Bawaslu Merangin bahwa terduga ASN itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Dan netralitas ASN ini Bawaslu tidak ada wewenang memberi sanksi. Melainkan yang berwenang adalah BKN,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Merangin juga mengimbau kepada para ASN dilingkup Pemkab Merangin agar tetap netral pada Pilkada Serentak 2024 ini, tidak usah “cawe-cawe” soal politik.
“Ayo jangan sampai ASN yang lain ada lagi yang diproses dan direkomendasikan ke BKN atas pelanggaran Netralitas ini,” ujar Himun.
Mantan jurnalis ini menambahkan bahwa berbagai upaya pencegahan netralitas ASN, TNI dan Polri telah dilakukan Bawaslu dengan berbagai cara seperti menyampaikan surat imbauan resmi serta sosialisasi melalui berbagai media.
“Bahkan ditingkat Panwaslu kecamatan dibuatkan lomba video pendek dengan materi pencegahan dengan melibatkan pihak-pihak yang diminta netral dalam video itu,” pungkasnya.
Informasi yang didapat media ini, di medsos oknum ASN tersebut tengah memegang tempat minum (Tumbler) yang bergambar salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin peserta Pemilihan Serentak 2024. (Supmedi)

Leave a Reply