Ia menegaskan bahwa akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tidak adanya transparansi perusahaan saat dewan melakukan kunjungan mendadak tersebut.

“Kami bawa ke Kementerian ini, dari tadi jelasin malah jelasin stockfile lain. Inikan sudah jelas, masyarakat terdampak, sungai terdampak,” tegasnya.

Sementara, pihak Perusahaan tersebut melalui Penanggung Jawab (PJ) Eko mengklaim bahwa perusahaan nya telah beroperasi dengan selayaknya tanpa melakukan pencemaran.
Ia menyebutkan bahwa, pencemaran sungai bukanlah disebabkan oleh perusahaannya melainkan milik perusahaan lain.

“Dimana pada saat aduan masyarakat sebenarnya pencemaran itu bukalah dari stockfile kita pak,” kata Eko.

Ia menyebutkan bahwa pencemaran sungai dilakukan oleh stockfile lain (di seberang,red).
Lebih lanjut ia membenarkan bahwa stockfile miliknya (perusahaan Mitra Usaha Batanghari) tersebut tidak lah melakukan pencemaran.

“Salah satu aktivitas bukan stockfile kita, ini aktivitas stockfile di seberang kita, dengan stockfile di seberang kita, saya bisa menunjukkan video yang terakhir kali dimana saat aktivitas kita sama sekali tidak melakukan pencemaran yang seperti kita lihat pada video yang ditampilkan sebelumnya

Baca juga :  Ketua DPRD Jambi Hadiri Rapat Pengaturan Penggunaan Jalan Batubara.