Selayangnews.id, MERANGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian Saliman sebagai Kepala Desa (Kades) Sungai Kapas Kecamatan Bangko.
RDP yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Merangin pada Senin (16/3/2026). Rapat dipimpin Waka II, Ahmad Fahmi, didampingi Ketua Komisi I, Taufiq dan anggota Komisi I, As’ari El Wakas (Apuk).
Sementara dari Pemerintah daerah dihadiri oleh, Asisten I, Sukoso, Kadis PMD, Deddy Candra, Plt Inspektur Inspektorat, Jaya Kusuma, Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Bangko, dan Ketua APDESi A. Bakar Acang beserta anggota.
Ketua Komisi I, Taufiq mengatakan bahwa, pertemuan tersebut merupakan RDP kedua kali, setelah RDP pertama yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu.
“Kita RDP waktu itu tanggal 26, ini kita kroscek ulang ya. Pada waktu itu Komisi I sudah mengingatkan pemerintah daerah untuk mengkaji soal pengunduran diri Saliman sebagai Kades, jangan sampai terjadi permasalahan dikemudian hari,” ujar Taufiq.
Dan ternyata SK pemberhentian Saliman sebagai Kades tetap ditandatangani oleh Bupati Merangin, M Syukur pada tanggal 26 Februari 2026 atau di hari yang sama setelah RDP pertama.
“Jika pak Saliman tidak terima atas SK yang telah terbitkan itu, silahkan pak Saliman menempuh jalur hukum. Kalau dia tidak puas dengan terbitnya SK itu,” jelas Politisi PAN tersebut.
Pada RDP sebelumnya memang Komisi I menyampaikan atau mengingatkan pemerintah daerah, hal tersebut sesuai dengan fungsi pengawasan sebagai Dewan.
“Terkait terjadi permasalahan dikemudian hari, kami sudah mengingatkan, maka nanti jangan menyalahkan Komisi I. Sifat kita mengingatkan dan minta pemerintah daerah mengkaji ulang, dan silahkan Inspektorat untuk turun,” tambahnya.
Kemudian, terkait saran yang tidak didengar pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Merangin apakah merasa kecewa?, namun Ketua Komisi I enggan berkomentar banyak. “Kalau itu no comment lah,” singkatnya.
Sementara itu, Waka I DPRD Merangin, Ahmad Fahmi kepada awak media mengatakan, RDP tersebut terjadi karena ada surat dari Saliman, yang menyatakan keberatan dengan SK pemberhentian oleh Bupati Merangin.
Fahmi menegaskan bahwa, pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut, hanya menindaklanjuti surat yang masuk ke gedung dewan.
“Karena ada dugaan intimidasi terhadap Kades (Saliman), ini dibuktikan dengan adanya laporan yang dibuat ke Polres Merangin,”
“Pada pertemuan sebelumnya kepada OPD terkait yang hadir kami sudah mengingatkan, bahkan kepada pak Bupati, mohon pertimbangan lagi, karena ada kejanggalan dari pengunduran diri pak kades (sungai kapas), dan ada dugaan intimidasi,” tambahnya.
Dirinya juga menyesalkan, karena proses di Inspektorat belum selesai pemeriksaan tapi Kades sudah diberhentikan melalui SK Bupati Merangin.
Seperti diketahui, Kades Saliman menyatakan mengundurkan diri usai didemo warganya pada 17 Februari 2026, karena diduga menyelewengkan dana Desa sekitar Rp 700 Juta. (Supmedi)












