Dilanjutkan Bupati, karena dalam surat edaran adalah bagi yang masuk tahapan, mereka ini tidak masuk tahapan, tapi memang sudah bekerja lebih dari dua tahun.
“Nanti kita bayar, kemudian tahun depan temuan, siapa yang mau kembalikan,” katanya.
“Anggap lah ada pernyataan dibikin, kan pernyataan tidak bisa, kan dituntut nya pada pemerintah,” ungkapnya.
Kemudian ditanya terkait nasib honorer tersebut, apakah mereka bisa diangkat menjadi PPPK, dirinya mengarahkan agar konfirmasi BKD Merangin sebagai pihak teknis.
Melihat keberadaan para honorer tersebut, menurut sumber lain, mereka dapat dikategorikan R4. Kode R4 diberikan kepada peserta yang tidak masuk dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau database resmi tenaga non-ASN pemerintah.
(Supmedi)

Leave a Reply