Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (9/8).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama dan administrator, perwakilan instansi vertikal, BUMD, lembaga keuangan dan perbankan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika pembangunan daerah, situasi fiskal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berbagai regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
Bupati menjelaskan bahwa dasar perubahan APBD tahun anggaran 2025 meliputi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran antar program/kegiatan, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.

Leave a Reply