Bupati juga menjelaskan alasan relokasi puskesmas. Gedung lama dinilai tidak layak digunakan karena risiko keamanan, kerusakan struktur, dan keterbatasan lahan.
“Kondisi sebelumnya membahayakan pasien dan petugas. Kami tidak ingin hal itu berlarut-larut,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, H. Zaharudin, S.KM mengungkapkan bahwa relokasi dari Kelurahan Bramitam Kiri ke Desa Bramitam Raya dilakukan setelah gedung lama dinyatakan tidak memenuhi standar Kementerian Kesehatan.
“Bangunan lama mengalami keretakan serius. Dengan gedung baru ini, kami optimistis pelayanan kesehatan menjadi lebih terintegrasi dan terpercaya,” papar Zaharudin
Halaman

Leave a Reply