Pada prinsipnya, lanjut Bupati, urusan Pemekaran Tabir Raya ditingkat Kabupaten Merangin sudah selesai. Hanya saja, Moratorium Pemekaran yang belum dicabut.

“Sepanjang moratorium itu dicabut, apapun dokumen administratif yang dibutuhkan oleh Panitia Pemekaran Tabir Raya akan kita penuhi. Secara administratif, dokumen pemekaran itu sudah selesai di Merangin. Tinggal pemerintah pusat apakah akan mencabut moratorium atau tidak,” ujarnya.

Bupati M. Syukur menyebutkan, usulan pemekaran tidak hanya berasal dari Tabir Raya, tapi juga berasal dari banyak daerah lain di seluruh Indonesia.

Tentunya, pemerintah pusat akan mengkaji secara anggaran, hukum, politik dan aspek lainnya.

“Jadi kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat. Kita berpikir positif saja. Yang jelas, sekarang kita sampaikan aspirasi dan administrasi kita kepada pemerintah pusat. Kita tunggu saja (pencabutan moratorium, red),” pungkasnya. (Supmedi)

Baca juga :  Datangi Gedung DPRD Merangin, Mahasiswa Pertanyakan Status Tambang Batu Bara di Tabir Ulu