“Seperti diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu,” terangnya.
Kemudian, melalui metode program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan papan.
Bupati Fadhil juga menambahkan, program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSP dan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
“Kita berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata. Dan akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kabupaten atau kota. Sekaligus memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya, agar mereka dapat memulai peningkatan hidup yang lebih baik, ” ujarnya.
Bupati MFA menambahkan, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil. Guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sekali lagi selamat bagi para penerima manfaat sertifikat tanah yang diberikan secara gratis tersebut,” terangnya.

Leave a Reply