Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah dengan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa keberadaan tenaga PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun kontrak, dan selama periode tersebut para pegawai akan dinilai berdasarkan dedikasi, disiplin, dan hasil kerja nyata di lapangan. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu

Baca juga :  Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Karhutla Provinsi Jambi 2021