“Kami langsung teruskan ke OPD terkait agar memasukkan kedalam RKPD dengan mengacu ke tujuh indikator kesejahteraan nasional; kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini ratio,” lanjutnya.

Sementara, Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Komisi Informasi Jambi mendapatkan pada APBDP tahun 2022 untuk melakukan sosialisasi  terhadap 300 kepala desa dari tiga Kabupaten Yaitu Merangin, Tanjab Barat dan Sarolangun.

“Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Merangin. Peserta kepala desa 100 dan 24 Camat dalam kabupaten Merangin,” katanya.

Nilwan Yahya, Wakil  Bupati Merangin dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas kegiatan sosialisasi kades ini dan meminta kepada para camat dan kades untuk fokus  dan serius dalam mendengar materi keterbukaan informasi.

“Ini adalah suatu keharusan di era digitalisasi ini. Disamping itu juga pemkab mengharapkan Komisi Informasi untuk melaksanakan kegiatan yang sama dengan kades yang belum mengikuti saat ini,” lanjutnya.(*)

Baca juga :  Diduga Mengemplang Pajak, Aktivis Jambi Desak Izin 4 Perusahaan Tambang di Batang Asam Dicabut