Praktik ini secara nyata melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 16/2018.
Investigasi BPK tidak hanya berhenti pada prosedur saja. Dari konfirmasi kepada kedua penyedia, diketahui bahwa pakaian tersebut dibeli dari pihak ketiga di Kabupaten Bandung dengan nilai riil hanya Rp695 juta untuk 1.595 set.
Setelah dihitung kembali, BPK menemukan adanya pemahalan harga sebesar Rp171.957.909 dari total nilai kontrak.
Selain itu, audit juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di Kecamatan Pampangan, dimana enam set PDL senilai Rp4.198.800 tidak pernah dikirimkan oleh penyedia. Total kerugian negara dari gabungan pemahalan harga dan kekurangan volume ini capai Rp176.156.709.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati OKI untuk memerintahkan para camat terkait agar memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah. Pihak Bupati OKI menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda OKI Antoni , ST., saat dikonfirmasi satu pekan terakhir di nomor 08xx xxx 976, 08xx xxxx x976, 08xx xxxx x167 tidak dalam keadaan aktif(DONI PRATAMA/ril)

Leave a Reply