Namun dari informasi yang diperoleh dari keluarga ahli waris yang jumlahnya mencapai belasan orang sengaja menutup jalan masuk ke hutan kota tersebut karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan menunggu,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga perumahan jokowi Kalurahan Kedaton,
sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli wari.
Lahan tanah atas nama ahli waris Alm H. Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 Hektar. Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dan
lahan tersebut sejak tanggal 18 Maret 2022 yang lalu rapat kedua di ruang banggar DPRD. Namun pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan. Hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota tersebut.
Kapolsek Kayuagung, AKP Eko Suseno menghimbau kepada keluarga ahli waris supaya bisa membuka jalan yang di blokir supaya warga sekitar bisa melintas dan anak anak sekolah harapnya.
Sedangkan Camat Kota Kayuagung, Iskandar menuturkan, mengharapkan akses jalan untuk warganya agar bisa melintas
namun ditolak ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuimya karena belum ada dari pemerintah daerah melakukan pembayaran
ganti rugi.

Leave a Reply