Proses PSU tersebut disimak dengan seksama bahkan ada saksi yang mendokumentasikan, yang mana surat suara sah dibuka dan dibacakan oleh PPK Renah Pamenang dan hasilnya ditampilkan menggunakan proyektor.

Proses PSU tersebut cukup memakan waktu sekitar 3 jam. Setelah selesai, Saksi Parpol dan Bawaslu diminta menanggapi hasilnya, karena sesuai maka hasilnya dapat diterima.

Karena kecamatan Renah Pamenang merupakan kecamatan terakhir untuk membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Selanjutnya pimpinan rapat pleno melanjutkan agenda berikutnya sampai dengan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten Merangin oleh komisioner KPU kabupaten Merangin. (Supmedi)

Baca juga :  Minta Jaga Soliditas, Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi Monev ke Bawaslu Merangin