Selayangnews.id, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, digelar di Hotel Merangin, Senin (27/10/2025).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan itu merupakan upaya memperkuat peran lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, didampingi para pimpinan lainnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Noverminda, Koordinator SDM Organisasi Zamharil, dan Koordinator Divisi Pencegahan Nur Anisah. Turut mendampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Ridwansyah.

Acara ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur penting seperti anggota KPU Merangin, ormas, OKP, Mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi profesi wartawan, penggiat pemilu, serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Himun Zuhri menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tahap kedua dari rangkaian penguatan kelembagaan yang sebelumnya melibatkan partai politik, Disdukcapil, dan Kesbangpol.

“Kami sengaja mengundang bapak-ibu bukan sekadar hadir secara fisik, tapi juga secara pemikiran. Fase pasca pemilihan atau post election periode ini adalah momentum untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu,” ujar Himun.

Baca juga :  Bawaslu Merangin Awasi Pemungutan dan Penghitungan Suara TPS Khusus di Lapas Bangko

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Nasional Bawaslu se-Indonesia dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Melalui forum ini, pihaknya berharap muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif dari para peserta untuk memperbaiki sistem demokrasi di tingkat lokal.

“Kami butuh masukan yang membangun maupun kritik tajam. Semua akan kami tampung dan dijadikan bahan laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi hingga ke Bawaslu RI,” lanjutnya.

Himun juga mengungkapkan, bahwa seluruh hasil diskusi akan direkam dan didokumentasikan sebagai catatan sejarah demokrasi Kabupaten Merangin, yang nantinya akan menjadi bagian dari laporan Nasional dalam rangka persiapan kodifikasi Undang-Undang Pemilu menuju tahun 2029.

Menariknya, dalam kesempatan itu Himun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang memperkuat kewenangan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU.

“Dulu banyak rekomendasi kami yang masih dikaji dan belum ditindaklanjuti. Tapi sekarang, dengan adanya putusan MK ini, KPU tidak bisa lagi menolak rekomendasi Bawaslu. Ini bukti lembaga pengawas pemilu semakin diperkuat oleh regulasi,” jelasnya.

Baca juga :  KPU Merangin Segera Rekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Catat Jadwalnya..!!

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialogis itu berjalan dinamis. Para peserta aktif menyampaikan pandangan seputar tantangan demokrasi di daerah, penguatan sinergi antar lembaga penyelenggara, serta pentingnya peran publik dalam menjaga integritas pemilu.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Merangin berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara lembaga pengawas, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai langkah konkret menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan pada tahun-tahun mendatang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian. Dan menghadirkan tiga Narasumber, pertama, Rektor Universitas Merangin UM), Dr. Yesi Elfisa, selanjutnya Rektor IAI SMQ Bangko, M. Thoiyibi, dan narasumber terakhir merupakan Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir. (Supmedi)