“Kami butuh masukan yang membangun maupun kritik tajam. Semua akan kami tampung dan dijadikan bahan laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi hingga ke Bawaslu RI,” lanjutnya.

Himun juga mengungkapkan, bahwa seluruh hasil diskusi akan direkam dan didokumentasikan sebagai catatan sejarah demokrasi Kabupaten Merangin, yang nantinya akan menjadi bagian dari laporan Nasional dalam rangka persiapan kodifikasi Undang-Undang Pemilu menuju tahun 2029.

Menariknya, dalam kesempatan itu Himun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang memperkuat kewenangan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU.

“Dulu banyak rekomendasi kami yang masih dikaji dan belum ditindaklanjuti. Tapi sekarang, dengan adanya putusan MK ini, KPU tidak bisa lagi menolak rekomendasi Bawaslu. Ini bukti lembaga pengawas pemilu semakin diperkuat oleh regulasi,” jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialogis itu berjalan dinamis. Para peserta aktif menyampaikan pandangan seputar tantangan demokrasi di daerah, penguatan sinergi antar lembaga penyelenggara, serta pentingnya peran publik dalam menjaga integritas pemilu.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Merangin berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara lembaga pengawas, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai langkah konkret menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan pada tahun-tahun mendatang.

Baca juga :  Ajak Awasi Pemuktahiran Data Pemilih, Bawaslu Merangin Buka Posko Kawal Hak Pilih Hingga Tingkat Desa

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian. Dan menghadirkan tiga Narasumber, pertama, Rektor Universitas Merangin UM), Dr. Yesi Elfisa, selanjutnya Rektor IAI SMQ Bangko, M. Thoiyibi, dan narasumber terakhir merupakan Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir. (Supmedi)