“Jadi kita dari Bawaslu Provinsi Jambi telah mengintruksikan seluruh Bawaslu yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, besok 8 November 2023 pada pukul 08.00 WIB akan melakukan penertiban,” kata Ari Juniarman, selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi saat dihubungin media ini, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya juga pihak Bawaslu Provinsi Jambi terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada Partai Politik untuk menertibkan baliho yang dinilai melanggar aturan.
Dalam hal tersebut, DPW Partai Nasdem Provinsi Jambi telah mengintruksikan anggota yang ikut kompetisi pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye nya sebelum tanggal 8 November 2023.
“Kita telah mengintruksikan kepada seluruh anggota DPW Partai Nasdem Provinsi Jambi untuk menertibkan alat peraga kampanye sesuai himbauan dari Bawaslu Provinsi Jambi saat melakukan sosialisasi waktu lalu,” ungkap H.A.Rahman selaku Ketua Badan Pemenagan Pemilu (Bapilu) DPW Partai Nasdem Provinsi Jambi.

Leave a Reply