“Dalam proses, mudah-mudahan kedepan prosesnya bertambah, sebab lokasi pangkalan ada yang kecil, nanti kita minta kebijakan dari pemerintah agar prosesnya tetap berlangsung, tapi tetap kembali ke Perizinan,” kata Perwakilan PT. Amanah, Yudy Eko Nugroho.
Kedepan, bagi pangkalan yang tidak memiliki izin, maka tidak diberi akses, karena perpanjangan kontrak pangkalan, salah satu pertimbangannya adalah izin.
“Kalau tidak ada izin, maka kita tutup sementara dulu, kita hentikan penyaluran, tapi semuanya masih dalam proses (izin) kok,” tambanya.
Karena dikatakan Eko, setiap tahun izin pangkalan akan di registrasi ulang. Dan nantinya akan diberlakukan kartu kendali, jika pangkalan tidak menyampaikan data kartu kendali maka diputus kontrak.
“Supaya penyaluran sesuai dengan kartu kendali, jumlahnya ditandatangani kelurahan ataupun Kecamatan, baru kita perpanjangan kontrak. Kartu ini masih dalam proses, harus hati-hati agar tepat sasaran,” katanya.(Sup)

Leave a Reply