Bahas Pemanfaatan Lokasi Eks MTQ Jambi, Al Haris :”Saya Setuju dan Itu Bisa Menjadi Ikon Baru Jambi”

- Penulis

Tuesday, 25 May 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Bupati Merangin, Al Haris mengikuti rapat pembahasan pemanfaatan lokasi eks Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Jambi yang dipimpin Pjs Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, Selasa (25/5/2021).

Rapat yang diselenggarakan secara daring itu juga diikuti sejumlah Bupati, diantaranya Bupati Muaro Jambi, Bupati Bungo, Bupati Tanjabar, sementara kabupaten Sarolangun dan kabupaten lainnya dihadiri Wakil Bupati dan Sekda.

Bupati Merangin, Al Haris saat diminta Pjs Gubernur Jambi pendapatnya terkait pembahasan pemanfaatan lokasi eks MTQ, mengatakan dirinya mempunyai banyak impian terkait lokasi eks MTQ Provinsi Jambi itu.

“Saya sangat banyak impian terkait lokasi eks MTQ, saya tau persis lokasi itu karena waktu MTQ Nasional itu saya lurah di kota. Apa lagi lokasi itu sangat dekat dengan Bandara Jambi. Selain itu Jambi juga belum punya islamic center lokasi itu cukup luas, dikembangkan itu bisa menjadi miniatur Jambi,” kata Al Haris.

Al Haris melanjutkan dirinya sepakat untuk pemanfaatan lokasi eks MTQ Jambi dan ide Pjs Gubenur tersebut disebutnya nantinya menjadi ikon wisata Jambi.

“Eks arena MTQ ada bangunan rumah adat Jambi, gubernur meminta merenovasi rumah yang ada dan Merangin punya rumah anjungan disitu. Ada kesepakatan Pemprov dan kabupaten/kota untuk sama-sama mengelola untuk jadi ikon wisata Jambi,” sebutnya.

“Intinya kita setuju, kami sepakat karena itu lokasinya luas dan dekat dengan bendara, kalau dikelola dengan baik oleh Pemprov dan ini menjadi wajah baru Jambi, Ikon Jambi,” pungkasnya. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB