ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Larangan lainnya, ASN tidak diperbolehkan memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk. ‘’Hati-hati semua gerak-gerik ASN akan terus dipantau,’’tegas Mukti.
Pada kesempatan itu, Pj bupati mewajibkan ASN untuk wajib netral dengan logo ‘ASN piih Netral’ dan seluruh ASN wajib mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani fakta integritas.
Tampak hadir pada pengucapan ikrar dan penandatanganan itegritas tersebut, Sekda Merangin Fajarman, para asisten, para staf ahli bupati, Ketua Banwaslu Merangin Humun Zuhri dan para kepada OPD di jajaran Pemkab Merangin.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri mengapresiasi deklarasi ikrar dan penandatangan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang digagas Pemerintah Kabupaten Merangin.
Himun berharap, ikrar yang telah diucapkan ribuan ASN yang dipimpin Pj Bupati Merangin, Mukti tersebut, benar-benar diaktualisasikan dan bukan sebatas ucapan serta kegiatan seremonial saja.
‘’Kita sangat mengapresiasi kegiatan Ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 ini. Semoga semua ASN di Pemkab Merangin benar-benar dapat menjaga netralitasnya pada Pemilu ini dan Pilkada nanti,’’ harap Himun. (Supmedi)

Leave a Reply