“Hari ini telah kita selamatkan aset negara yang bernilai sekitar Rp 3.9 miliar. Ini luar biasa, Pemkab Merangin sangat mengapresiasi kinerja Kejari Merangin,” katanya.
Mashuri mengungkapkan dari 56 aset desa yang ditelusuri, sebanyak tiga unit telah diperjualbelikan. Meski demikian, Mashuri mengaku akan tetap menelusuri dengan cara persuasif.
Mashuri menginginkan kerjasama yang telah terjalin selama 18 tahun silam itu untuk diperpanjang. Sebab menurutnya masih terdapat indikasi bahwa oknum kepala desa yang menjual aset desa milik negara berupa Tanah Kas Desa.
“Kita ingin melanjutkan kerjasama ini karena masih adanya aset desa yang belum dipindah nama ke Pemerintah desa. Ini juga karena masih ada aset desa yang diperjualbelikan,” katanya.
Sementara kepala desa yang terlanjur memperjualbelikan aset tersebut diminta untuk segera mengembalikannya.
“Jika tidak mengembalikan, tidak merespon, mengabaikan, maka nanti tindak lanjutnya akan diproses penegak hukum,” tegas Mashuri.
Terkait kerjasama yang akan dilanjutkan itu, Kajari menyambut baik dalam mewujudkan pembangunan desa dan penyelamatan aset desa. (sup)

Leave a Reply