“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” baca jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapab majelis hakim diketuai Yandri Roni, di Tipikor Jambi.

Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.  “Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.(Red)

Baca juga :  Prostitusi online,Dua artis ini terima 60 Juta untuk threesome