Untuk hal ini, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian akan lakukan pengawasan ketat dan akan tindak tegas bagi para pelaku pemain ilegal tanpa ada perizinan dari Instansi terkait.

Bersamaan dengan terduga pelaku berikut barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu (1) unit sepeda motor rakitan, satu (1) gulungan tali, satu (1) buah katrol dan dua (2) buah galon ukuran 40 liter.

Atas tindakan dan perbuatan pelaku yang mana disebutkan bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 7 Undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa diancam dengan pidana maksimal 6 tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah)

Baca juga :  Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan