“Teruslah tingkatkan edukasi kepada masyarakat dengan memperkuat sinergitas tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga lain sehingga kedepanya kita sudah siap memasuki adaptasi kebiasaan baru yang diharapkan,” tutur Fachrori. Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH menambahkan, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus dapat saling berkoordinasi dan menyikapi bagaimana mencari solusi terbaik bagi masyarakat sembari memotivasi Satgas untuk terus semangat dan jangan mengeluh.

“Kita semua merupakan pelayan masyarakat yang berguna untuk menyejahterakan dan mengingatkan masyarakat serta mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah daerah dimasa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, sebagai Satgas Covid-19, kita harus turut menjaga kondisi daerah supaya tetap kondusif,” ujar Sekda. 

“Dalam rapat ini, ada 6 kesepakatan yang telah kita rumuskan:

1.Kepada seluruh masyarakat pengelola tempat usaha dan tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegitan yang mengakibatkan kerumunan massa, termasuk pergantian tahun baru. 2.Memperkuat operasi  Yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan displin protokol kesehatan sampai ke tingkat kecamatan.

3.Melakukan penetapan protokol kesehatan, pembatasan jam opresional restoran, kafe serta tempat hiburan, mall serta tempat lainya. 5.Pintu masuk antar wilayah perlu diperketat melalui transportasi darat, udara dan, laut.

Baca juga :  Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin Dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Saat Mengawasi Penghitungan Suara

6.Melakukan penerapan protokol kesehatan di wilayah daerah tujuan wisata, membatasi jumlah pengunjung, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatannya, pengunjung diwajibkan memperlihatkan keterangan hasil negatif uji antigen, rapid, PCR yang berlaku selama 14 hari. Sekda mengharapkan semua kabupaten/kota dapat mengikuti dan melaksanakan 6 kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti secepatnya, yang berlaku mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai tanggal 4 Januari 2021.(Red)