Selayang.id, Jambi-kepala Dinas ketahanan pangan Provinsi Jambi Amir Hasbi menyerahkan sertifikat registrasi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan atau PSAT dari kementerian pertanian republik Indonesia kepada kantor cabang Pulo Tanjung Jabung Barat Bungo Merangin dan sungai penuh untuk merek dagang beras kita baik premium maupun medium dan kepada PT Bumi asianagro serta kelompok tani Nibung maju merakyat Tanjung Jabung timur.
Amir Hasbi, menjelaskan bahwa sertifikat PSAT ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, seperti yang diamanatkan dalam Permentan nomor 53 Tahun 2018.”Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri meregistrasi untuk mendapat sertifikat PSHT, untuk menjamin kepada masyarakat bahwa pangan segar asal tumbuhan yang berdar di masyarakat itu aman dikonsumsi masyarakat,” kata Amir Hasbi.
Dijelaskan Amir, dengan adanya pendaftaran ini, mulai dari prosedur hingga uji laboratorium dilakukan untuk memenuhi standar pangan. “Prosesnya panjang, mulai hulu hingga hilir, semuanya diuji, seperti produksinya maupun pengemasanya,” sambung Amir Hasbi.(Red)